Pada hari Rabu (20 Juni 2012), Anggota DPR Jepang mengesahkan RUU menjadi undang-undang yang mencakup berbagai isu mengenai penggunaan dokumen dan konten digital. 233 dari 242 anggota yang memberikan suaranya pada hukum adalah sebagai berikut:
221 orang setuju terhadap RUU tersebut
12 orang tidak setuju terhadap RUU tersebut.
Sebagaimana RUU sudah disahkan oleh Anggota DPR Jepang dari Jumat lalu (15 Juni 2012), hukum akan berlaku pada 1 Oktober...