Pada hari Rabu (20 Juni 2012), Anggota DPR Jepang mengesahkan RUU menjadi undang-undang yang mencakup berbagai isu mengenai penggunaan dokumen dan konten digital. 233 dari 242 anggota yang memberikan suaranya pada hukum adalah sebagai berikut:
221 orang setuju terhadap RUU tersebut
12 orang tidak setuju terhadap RUU tersebut.
Sebagaimana RUU sudah disahkan oleh Anggota DPR Jepang dari Jumat lalu (15 Juni 2012), hukum akan berlaku pada 1 Oktober 2012.
Hukum larangan "ripping" dari konten (baik itu DVD, BD maupun TV Ripping) untuk penggunaan pribadi, yang melibatkan dan melewati perlindungan salinan digital (teknologi enkripsi) seperti sistem "CSS" pada DVD.
Undang-undang juga mencakup bagian yang ditambahkan dalam komite yang menetapkan hukuman untuk tindakan ilegal bagi orang yang secara sadar men-download materi berhak cipta tanpa izin, dan mereka yang dituduh dengan download ilegal sekarang akan menghadapi dua tahun penjara atau denda hingga 2 juta yen (sekitar US $ 25.400).
Undang-undang juga mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk mendidik anak-anak sebagai upaya pencegahan download ilegal.
Sumber: Anime News Network
0 comments:
Post a Comment
Silakan berikan komentar atau pertanyaan anda tentang artikel ini.